Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1954
Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, Pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan terhadap Anggota Angkatan Perang
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, Pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan terhadap Anggota Angkatan Perang
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan20 Sep 1954Pengundangan22 Sep 1954Mulai berlaku22 Sep 1954
- Sumber pengundangan
- LN. 1954/No. 88, TLN. No. 661, LLBPHN: 3 HLM
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 88)
- Diubah dengan
Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 88 Tahun 1954)