Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1954

Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, Pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan terhadap Anggota Angkatan Perang

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, Pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan terhadap Anggota Angkatan Perang
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan20 Sep 1954Pengundangan22 Sep 1954Mulai berlaku22 Sep 1954
Sumber pengundangan
LN. 1954/No. 88, TLN. No. 661, LLBPHN: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 30 Tahun 1955

    Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 88)

  2. Diubah dengan

    PP No. 28 Tahun 1955

    Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 88 Tahun 1954)