Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1950
Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 33 Tahun 1955
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1950 tentang Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan7 Nov 1950Pengundangan14 Nov 1950Mulai berlaku1 Sep 1950
- Sumber pengundangan
- LN. 1950, No. 71, LL BPHN: 2 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil