Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1950

Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 33 Tahun 1955

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1950 tentang Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan7 Nov 1950Pengundangan14 Nov 1950Mulai berlaku1 Sep 1950
Sumber pengundangan
LN. 1950, No. 71, LL BPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 33 Tahun 1955

    Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil