Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1952
Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 4 Tahun 1950, Mengenai "Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1952 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 4 Tahun 1950, Mengenai "Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan20 Jun 1952Pengundangan28 Jun 1952Mulai berlaku28 Jun 1952
- Sumber pengundangan
- LN. 1952/40, LL BPHN: 2 HLM
Status dan hubungan
- Mengubah
Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat