Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1952

Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 4 Tahun 1950, Mengenai "Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1952 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 4 Tahun 1950, Mengenai "Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan20 Jun 1952Pengundangan28 Jun 1952Mulai berlaku28 Jun 1952
Sumber pengundangan
LN. 1952/40, LL BPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 4 Tahun 1950

    Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat