Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1950

Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 12 Tahun 1959

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan17 Feb 1950Pengundangan28 Feb 1950Mulai berlaku27 Des 1949
Sumber pengundangan
LN. 1950/15 LL BPHN: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 12 Tahun 1959

    Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia

  2. Dicabut dengan

    UU No. 11 Tahun 1959

    Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia

  3. Diubah dengan

    PP No. 14 Tahun 1957

    Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)

  4. Diubah dengan

    PP No. 36 Tahun 1953

    Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)

  5. Diubah dengan

    PP No. 37 Tahun 1952

    Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri dan Para Menteri Republik Indonesia

  6. Diubah dengan

    PP No. 29 Tahun 1952

    Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 4 Tahun 1950, Mengenai "Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat