Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1953
Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Baru
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 32 Tahun 1953
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1953 tentang Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Baru
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan13 Jul 1953Pengundangan15 Jul 1953Mulai berlaku15 Jul 1953
- Sumber pengundangan
- LN. 1953/No. 57, LLBPHN: 4 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan tentang Pemilihan Anggota-Anggota Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa