Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1953

Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Baru

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 32 Tahun 1953

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1953 tentang Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Baru
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan13 Jul 1953Pengundangan15 Jul 1953Mulai berlaku15 Jul 1953
Sumber pengundangan
LN. 1953/No. 57, LLBPHN: 4 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 32 Tahun 1953

    Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan tentang Pemilihan Anggota-Anggota Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa