Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1973

Penarikan Sebagian dari Kekayaan Negara yang Tertanam sebagai Modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan III dan Penyerahannya kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1973 tentang Penarikan Sebagian dari Kekayaan Negara yang Tertanam sebagai Modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan III dan Penyerahannya kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan18 Jun 1973Pengundangan18 Jun 1973Mulai berlaku18 Jun 1973
Sumber pengundangan
LN. 1973/, LL Setkab: 4 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.