Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1973

Penarikan Sebagian dari Kekayaan Negara yang Tertanam sebagai Modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan III dan Penyerahannya kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara · Satu Arsip
UnduhSumber