Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1955

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 99 Tahun 1954) tentang Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 99 Tahun 1954) tentang Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Jan 1955Pengundangan4 Feb 1955Mulai berlaku10 Nov 1954
Sumber pengundangan
LN. 1955/No. 4, TLN. No. 748, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 51 Tahun 1958

    Pengubahan Nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

  2. Mengubah

    PP No. 57 Tahun 1954

    Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya