Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1958

Pengubahan Nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1958 tentang Pengubahan Nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Agu 1958Pengundangan29 Sep 1958Mulai berlaku1 Sep 1957
Sumber pengundangan
LN. 1958/No. 129, TLN. No. 1661, LLBPHN: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 23 Tahun 1956

    Pendirian Universitas Hassanuddin di Makassar

  2. Mengubah

    PP No. 3 Tahun 1955

    Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 99 Tahun 1954) tentang Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya