Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1958
Pengubahan Nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1958 tentang Pengubahan Nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Agu 1958Pengundangan29 Sep 1958Mulai berlaku1 Sep 1957
- Sumber pengundangan
- LN. 1958/No. 129, TLN. No. 1661, LLBPHN: 3 HLM
- Bidang
- Pendidikan
Status dan hubungan
- Mengubah
Pendirian Universitas Hassanuddin di Makassar
- Mengubah
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 99 Tahun 1954) tentang Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya