Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1956

Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara 1937 No. 604) untuk Tahun 1956

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1956 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara 1937 No. 604) untuk Tahun 1956
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan16 Feb 1956Pengundangan29 Feb 1956Mulai berlaku1 Jan 1956
Sumber pengundangan
LN. 1956/No. 6, TLN. No. 958, LLBPHN: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.