Lewati ke konten utama
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1956
Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara 1937 No. 604) untuk Tahun 1956
· Satu Arsip
Unduh
Sumber