Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara "Pertambangan Minyak Indonesia" (PERTAMINA)

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 27 Tahun 1968

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pertambangan Minyak Indonesia" (PERTAMINA)
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan13 Feb 1961Pengundangan13 Feb 1961Mulai berlaku1 Mar 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/No. 7, LL BPHN: 9 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 27 Tahun 1968

    Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina)