Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara "Pertambangan Minyak Indonesia" (PERTAMINA)
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 27 Tahun 1968
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pertambangan Minyak Indonesia" (PERTAMINA)
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan13 Feb 1961Pengundangan13 Feb 1961Mulai berlaku1 Mar 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/No. 7, LL BPHN: 9 HLM
- Bidang
- BUMN & BUMD, Korporasi & Badan Usaha, Energi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina)