Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1968

Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina)

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 72 Tahun 1971

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina)
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan20 Agu 1968Pengundangan20 Agu 1968Mulai berlaku20 Agu 1968
Sumber pengundangan
LN. 1968/No 44, LL Bphn: 8 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 72 Tahun 1971

    Pelaksanaan Berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 secara Effektif

  2. Mencabut

    PP No. 3 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Negara "Pertambangan Minyak Indonesia" (PERTAMINA)

  3. Mencabut

    PP No. 198 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional