Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1968
Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina)
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 72 Tahun 1971
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina)
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan20 Agu 1968Pengundangan20 Agu 1968Mulai berlaku20 Agu 1968
- Sumber pengundangan
- LN. 1968/No 44, LL Bphn: 8 HLM
- Bidang
- Energi, BUMN & BUMD, Korporasi & Badan Usaha
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pelaksanaan Berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 secara Effektif
- Mencabut
Pendirian Perusahaan Negara "Pertambangan Minyak Indonesia" (PERTAMINA)
- Mencabut
Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional