Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1965
Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1964
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1965 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1964
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Jan 1965Pengundangan27 Jan 1965Mulai berlaku1 Jan 1964
- Sumber pengundangan
- LN. 1965/No 7, TLN No 2727, LL Bphn: 3 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.