Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1965

Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1964

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1965 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1964
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Jan 1965Pengundangan27 Jan 1965Mulai berlaku1 Jan 1964
Sumber pengundangan
LN. 1965/No 7, TLN No 2727, LL Bphn: 3 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.