Lewati ke konten utama
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1965
Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1964
· Satu Arsip
Unduh
Sumber