Peraturan Pemerintah 30 Tahun 1948
Tunjangan. Pegawai (Bekas). Peraturan tentang Pemberian Tunjangan kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya (Perubahan Peraturan Pemerintah Tahun 1947 No. 14).
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 30 Tahun 1948 tentang Tunjangan. Pegawai (Bekas). Peraturan tentang Pemberian Tunjangan kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya (Perubahan Peraturan Pemerintah Tahun 1947 No. 14).
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Sep 1948Pengundangan27 Sep 1948Mulai berlaku1 Okt 1948
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Mengubah sebagian
Tunjangan kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya