Peraturan Pemerintah 30 Tahun 1948

Tunjangan. Pegawai (Bekas). Peraturan tentang Pemberian Tunjangan kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya (Perubahan Peraturan Pemerintah Tahun 1947 No. 14).

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 30 Tahun 1948 tentang Tunjangan. Pegawai (Bekas). Peraturan tentang Pemberian Tunjangan kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya (Perubahan Peraturan Pemerintah Tahun 1947 No. 14).
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Sep 1948Pengundangan27 Sep 1948Mulai berlaku1 Okt 1948
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Mengubah sebagian

    PP No. 14 Tahun 1947

    Tunjangan kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya