Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1952
Perubahan Peraturan Pemerintah 3 Juli 1916 No. 2 (Staatsblad No. 475)
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 18 Tahun 1968
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah 3 Juli 1916 No. 2 (Staatsblad No. 475)
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan18 Jun 1952Pengundangan3 Jul 1952Mulai berlaku3 Jul 1952
- Sumber pengundangan
- LN. 1952/41, TLN No 251, LL BPHN: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Penertiban Pemasukan Barang-Barang/Alat-Alat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia