Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1952

Perubahan Peraturan Pemerintah 3 Juli 1916 No. 2 (Staatsblad No. 475)

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 18 Tahun 1968

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah 3 Juli 1916 No. 2 (Staatsblad No. 475)
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan18 Jun 1952Pengundangan3 Jul 1952Mulai berlaku3 Jul 1952
Sumber pengundangan
LN. 1952/41, TLN No 251, LL BPHN: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 18 Tahun 1968

    Penertiban Pemasukan Barang-Barang/Alat-Alat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia