Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1955
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 88)
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 88)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan12 Des 1955Pengundangan13 Des 1955Mulai berlaku13 Des 1955
- Sumber pengundangan
- LN. 1955/No. 71, TLN. No. 903, LLBPHN: 3 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Mengubah
Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, Pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan terhadap Anggota Angkatan Perang