Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1957

Lembaga Administrasi Negara

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 5 Tahun 1971

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1957 tentang Lembaga Administrasi Negara
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan6 Agu 1957Pengundangan10 Agu 1957Mulai berlaku10 Agu 1957
Sumber pengundangan
LN. 1957/No. 74, TLN. No. 1359, LLBPHN: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 5 Tahun 1971

    Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1957 (L.N. Tahun 1957 No. 74) tentang Lembaga Administrasi Negara