Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1957
Lembaga Administrasi Negara
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 5 Tahun 1971
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1957 tentang Lembaga Administrasi Negara
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan6 Agu 1957Pengundangan10 Agu 1957Mulai berlaku10 Agu 1957
- Sumber pengundangan
- LN. 1957/No. 74, TLN. No. 1359, LLBPHN: 3 HLM
- Bidang
- Kelembagaan Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1957 (L.N. Tahun 1957 No. 74) tentang Lembaga Administrasi Negara