Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1971
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1957 (L.N. Tahun 1957 No. 74) tentang Lembaga Administrasi Negara
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1971 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1957 (L.N. Tahun 1957 No. 74) tentang Lembaga Administrasi Negara
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Feb 1971Pengundangan8 Feb 1971Mulai berlaku8 Feb 1971
- Sumber pengundangan
- LN. 1971/, LL Setkab: 2 HLM
- Bidang
- Kelembagaan Negara
Status dan hubungan
- Mencabut
Lembaga Administrasi Negara