Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1971

Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1957 (L.N. Tahun 1957 No. 74) tentang Lembaga Administrasi Negara

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1971 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1957 (L.N. Tahun 1957 No. 74) tentang Lembaga Administrasi Negara
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan8 Feb 1971Pengundangan8 Feb 1971Mulai berlaku8 Feb 1971
Sumber pengundangan
LN. 1971/, LL Setkab: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 30 Tahun 1957

    Lembaga Administrasi Negara