Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1950
Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Makan di Rumah Penginapan Umum bagi Para Menteri
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 12 Tahun 1959
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Makan di Rumah Penginapan Umum bagi Para Menteri
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan7 Des 1950Pengundangan10 Des 1950Mulai berlaku1 Jan 1950
- Sumber pengundangan
- LN 1950, No. 73, LL BPHN: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia