Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1959

Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan26 Mei 1959Pengundangan9 Jun 1959Mulai berlaku9 Jun 1959
Sumber pengundangan
LN. 1959 No. 35, TLN NO. 1768, LL SETNEG: 10 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 14 Tahun 1957

    Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)

  2. Mencabut

    PP No. 36 Tahun 1953

    Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)

  3. Mencabut

    PP No. 4 Tahun 1950

    Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat

  4. Mencabut

    PP No. 31 Tahun 1950

    Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Makan di Rumah Penginapan Umum bagi Para Menteri

  5. Mencabut

    PP No. 27 Tahun 1950

    Penetapan Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Wakil Perdana Menteri