Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1955

Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 48)

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 200 Tahun 1961

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1955 tentang Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 48)
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan1 Nov 1955Pengundangan17 Des 1955Mulai berlaku1 Okt 1955
Sumber pengundangan
LN. 1955/No. 75/TLN. No. 908, LLBPHN: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 200 Tahun 1961

    Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia