Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1956

Pengubahan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan13 Des 1956Pengundangan31 Des 1956Mulai berlaku1 Okt 1955
Sumber pengundangan
LN. 1956/No. 68, TLN. No. 1119, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 33 Tahun 1955

    Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil