Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Utara
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Utara
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Mar 1961Pengundangan29 Mar 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/No. 54, TLN. No. 2188, LL: 7 HLM
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34, No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur