Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1963
Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34, No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 75 Tahun 1971
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34, No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan22 Mei 1963Pengundangan22 Mei 1963Mulai berlaku1 Jan 1963
- Sumber pengundangan
- LN. 1963/No. 19, LL: 9 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dan Perusahaan-Perusahaan Negara dalam Lingkungannya
- Mengubah
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Nusa Tenggara Timur
- Mengubah
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah
- Mengubah
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat
- Mengubah
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/Tenggara
- Mengubah
Pendirian "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan
- Mengubah
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan
- Mengubah
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Utara