Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1963

Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34, No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 75 Tahun 1971

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34, No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan22 Mei 1963Pengundangan22 Mei 1963Mulai berlaku1 Jan 1963
Sumber pengundangan
LN. 1963/No. 19, LL: 9 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 75 Tahun 1971

    Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dan Perusahaan-Perusahaan Negara dalam Lingkungannya

  2. Mengubah

    PP No. 43 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Nusa Tenggara Timur

  3. Mengubah

    PP No. 41 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah

  4. Mengubah

    PP No. 40 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat

  5. Mengubah

    PP No. 39 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/Tenggara

  6. Mengubah

    PP No. 38 Tahun 1961

    Pendirian "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan

  7. Mengubah

    PP No. 34 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan

  8. Mengubah

    PP No. 33 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Utara