Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1955
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1955 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan12 Des 1955Pengundangan31 Des 1955Mulai berlaku1 Jan 1956
- Sumber pengundangan
- LN. 1955/No. 80, TLN. No. 927, LLBPHN: 2 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.