Lewati ke konten utama
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1955
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
· Satu Arsip
Unduh
Sumber