Lewati ke konten utama
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1954
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)
· Satu Arsip
Unduh
Sumber