Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1954

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77) · Satu Arsip
UnduhSumber