Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1954

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan8 Apr 1954Pengundangan7 Mei 1954Mulai berlaku1 Apr 1954
Sumber pengundangan
LN. 1954/No. 57, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 47 Tahun 1952

    Pemberian Tunjangan-Kemahalan-Daerah dan Tunjangan-Keluarga kepada Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun