Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1954
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Apr 1954Pengundangan7 Mei 1954Mulai berlaku1 Apr 1954
- Sumber pengundangan
- LN. 1954/No. 57, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Mengubah
Pemberian Tunjangan-Kemahalan-Daerah dan Tunjangan-Keluarga kepada Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun