Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1968

Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tundjangan kepada Anak Jatim/Piatu dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tundjangan kepada Anak Jatim/Piatu dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan26 Nov 1968Pengundangan26 Nov 1968Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1968/No 61, TLN No 2863, LL Bphn: 7 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 51 Tahun 1970

    Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968