Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1970
Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1970 tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan14 Nov 1970Pengundangan14 Nov 1970Mulai berlaku14 Nov 1970
- Sumber pengundangan
- LN. 1970/No 69, LL Bphn: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Mengubah
Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tundjangan kepada Anak Jatim/Piatu dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela