Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1970

Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1970 tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan14 Nov 1970Pengundangan14 Nov 1970Mulai berlaku14 Nov 1970
Sumber pengundangan
LN. 1970/No 69, LL Bphn: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 36 Tahun 1968

    Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tundjangan kepada Anak Jatim/Piatu dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela