Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1960

Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnatie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604) untuk Tahun 1960

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1960 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnatie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604) untuk Tahun 1960
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan14 Okt 1960Pengundangan14 Okt 1960Mulai berlaku1 Jan 1960
Sumber pengundangan
LN. 1960/No. 121, TLN. No. 2059, LL: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.