Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1968

Pembubaran Badan Pusat Penjelengaraan Perusahaan-Perusahaan Industri dan Tambang

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1968 tentang Pembubaran Badan Pusat Penjelengaraan Perusahaan-Perusahaan Industri dan Tambang
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan7 Des 1968Pengundangan7 Des 1968Mulai berlaku7 Des 1968
Sumber pengundangan
LN. 1968/No 65, LL Bphn: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 10 Tahun 1958

    Pembentukan Badan Pusat Penguasa Perusahaan-Perusahaan Industri dan Tambang Belanda