Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1948
Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Memperpanjang Tempo Termasuk dalam Pasal 6 Ayat 8 "Peraturan Perjalanan Dinas".
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 4 Tahun 1948 tentang Perjalanan Dinas. Peraturan tentang Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Memperpanjang Tempo Termasuk dalam Pasal 6 Ayat 8 Peraturan Perjalanan Dinas
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan16 Mar 1948Pengundangan17 Mar 1948Mulai berlaku21 Jan 1948
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.