Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1948

Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Memperpanjang Tempo Termasuk dalam Pasal 6 Ayat 8 "Peraturan Perjalanan Dinas".

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 4 Tahun 1948 tentang Perjalanan Dinas. Peraturan tentang Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Memperpanjang Tempo Termasuk dalam Pasal 6 Ayat 8 Peraturan Perjalanan Dinas
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan16 Mar 1948Pengundangan17 Mar 1948Mulai berlaku21 Jan 1948
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.