Lewati ke konten utama
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1948
Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Memperpanjang Tempo Termasuk dalam Pasal 6 Ayat 8 "Peraturan Perjalanan Dinas".
· Satu Arsip
Unduh
Sumber