Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1950

Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat · Satu Arsip
UnduhSumber