Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1950
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1949
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1950 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1949
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan15 Agu 1950Pengundangan15 Agu 1950Mulai berlaku1 Jan 1950
- Sumber pengundangan
- LN. 1950/BPHN: 3 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Mengubah
Pemberian Pensiun kepada Janda (Anak-anaknya) Pegawai Negeri yang Meninggal Dunia