Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1948 tentang Departemen. Susunan Kementerian-Kementerian. Peraturan

Mengadakan Normalisasi dalam Susunan Kementerian-Kementerian

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 20 Tahun 1952

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1948 tentang Departemen. Susunan Kementerian-Kementerian. Peraturan tentang Mengadakan Normalisasi dalam Susunan Kementerian-Kementerian
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan4 Okt 1948Pengundangan4 Okt 1948Mulai berlaku4 Okt 1948
Sumber pengundangan
Belum tercatat
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 20 Tahun 1952

    Susunan dan Pimpinan Kementerian-Kementerian Republik Indonesia