Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1948 tentang Departemen. Susunan Kementerian-Kementerian. Peraturan
Mengadakan Normalisasi dalam Susunan Kementerian-Kementerian
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 20 Tahun 1952
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1948 tentang Departemen. Susunan Kementerian-Kementerian. Peraturan tentang Mengadakan Normalisasi dalam Susunan Kementerian-Kementerian
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan4 Okt 1948Pengundangan4 Okt 1948Mulai berlaku4 Okt 1948
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Susunan dan Pimpinan Kementerian-Kementerian Republik Indonesia