Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 dari Hal Pemerintahan di Sumatera
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 42 Tahun 1948 tentang Pemerintahan. Komisariat; Sumatera. Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1948 dari Hal Pemerintahan di Sumatera
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan6 Okt 1948Pengundangan6 Okt 1948Mulai berlaku20 Sep 1948
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Mengubah sebagian
Peraturan yang Mengatur Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatra