Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948

Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 dari Hal Pemerintahan di Sumatera

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 42 Tahun 1948 tentang Pemerintahan. Komisariat; Sumatera. Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1948 dari Hal Pemerintahan di Sumatera
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan6 Okt 1948Pengundangan6 Okt 1948Mulai berlaku20 Sep 1948
Sumber pengundangan
Belum tercatat
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Mengubah sebagian

    PP No. 10 Tahun 1948

    Peraturan yang Mengatur Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatra