Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1952

Pemberian Tunjangan-Kemahalan-Daerah dan Tunjangan-Keluarga kepada Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1952 tentang Pemberian Tunjangan-Kemahalan-Daerah dan Tunjangan-Keluarga kepada Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan20 Okt 1952Pengundangan25 Okt 1952Mulai berlaku1 Okt 1952
Sumber pengundangan
LN. 1952/77, TLN No 307, LL BPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 36 Tahun 1954

    Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)