Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1954

Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, Pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan terhadap Anggota Angkatan Perang · Satu Arsip
UnduhSumber