Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1959
Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1959 tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan28 Sep 1959Pengundangan29 Sep 1959Mulai berlaku15 Agu 1959
- Sumber pengundangan
- LN. 1959/No. 117, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 117), tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan)