Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1959

Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1959 tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan28 Sep 1959Pengundangan29 Sep 1959Mulai berlaku15 Agu 1959
Sumber pengundangan
LN. 1959/No. 117, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 23 Tahun 1960

    Perubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 117), tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan)