Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1960

Perubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 117), tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 117), tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Apr 1960Pengundangan27 Apr 1960Mulai berlaku27 Apr 1960
Sumber pengundangan
LN. 1960/No. 55, TLN. No. 1986, LL: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 47 Tahun 1959

    Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara