Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1960
Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Nov 1960Pengundangan29 Nov 1960Mulai berlaku29 Nov 1960
- Sumber pengundangan
- LN. 1960/No. 145, TLN. No. 2097, LL: 2 HLM
Status dan hubungan
- Mencabut
Mendirikan Kantor untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai oleh Negara