Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1960

Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan29 Nov 1960Pengundangan29 Nov 1960Mulai berlaku29 Nov 1960
Sumber pengundangan
LN. 1960/No. 145, TLN. No. 2097, LL: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 9 Tahun 1947

    Mendirikan Kantor untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai oleh Negara