Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1947

Mendirikan Kantor untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai oleh Negara

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 47 Tahun 1960

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1947 tentang Mendirikan Kantor untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai oleh Negara
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan30 Apr 1947Pengundangan30 Apr 1947Mulai berlaku30 Apr 1947
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 47 Tahun 1960

    Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947