Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1947
Mendirikan Kantor untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai oleh Negara
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 47 Tahun 1960
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1947 tentang Mendirikan Kantor untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai oleh Negara
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Apr 1947Pengundangan30 Apr 1947Mulai berlaku30 Apr 1947
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947