Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Wewenang Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroaan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebaian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Ri kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Bumn

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Wewenang Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroaan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebaian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Ri kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Bumn
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Belum tercatat
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.