Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Wewenang Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroaan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebaian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Ri kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Bumn
Informasi peraturan
- Judul
- Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Wewenang Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroaan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebaian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Ri kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Bumn
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Belum tercatat
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.