Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1953
Peraturan Pemerintah untuk Merubah Uang Ganti Rugi Maksimum Tersebut dalam Pasal 21 Industriebaan-Verordening (Staatsblad 1939 Nomor 39)
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1953 tentang Peraturan Pemerintah untuk Merubah Uang Ganti Rugi Maksimum Tersebut dalam Pasal 21 Industriebaan-Verordening (Staatsblad 1939 Nomor 39)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan7 Jan 1953Pengundangan14 Jan 1953Mulai berlaku14 Jan 1953
- Sumber pengundangan
- LN. 1953/No. 10, TLN. No. 353, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.