Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1961

Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1961 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan10 Mar 1961Pengundangan10 Mar 1961Mulai berlaku24 Des 1960
Sumber pengundangan
LN. 1961/No. 23, TLN. No. 2161, LL: 5 HLM

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 20 Tahun 1959

    Pelaksanaan Undang-Undang tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarga-Negaraan (Undang-Undang No. 2 Tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 No. 5)