Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1970
Pemisahan Kekayaan Negara untuk Penambahan Modal Perusahaan Negara "Jakarta Llyod"
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 20 Tahun 1974
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1970 tentang Pemisahan Kekayaan Negara untuk Penambahan Modal Perusahaan Negara "Jakarta Llyod"
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan23 Nov 1970Pengundangan23 Nov 1970Mulai berlaku23 Nov 1970
- Sumber pengundangan
- LN. 1970/No 71, TLN No 2949, LL Bphn: 2 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)