Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1970

Pemisahan Kekayaan Negara untuk Penambahan Modal Perusahaan Negara "Jakarta Llyod"

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 20 Tahun 1974

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1970 tentang Pemisahan Kekayaan Negara untuk Penambahan Modal Perusahaan Negara "Jakarta Llyod"
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan23 Nov 1970Pengundangan23 Nov 1970Mulai berlaku23 Nov 1970
Sumber pengundangan
LN. 1970/No 71, TLN No 2949, LL Bphn: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 20 Tahun 1974

    Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)